Sabtu, 29 Maret 2014






Mencukur Rambut dengan Model Qaza’.
Dari ’Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhumaa, ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam melarang qaza’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5921 dan Muslim no. 2120].
Dalam riwayat Ahmad disebutkan :
أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعَرِهِ، وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: " احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوْ اتْرُكُوا كُلَّهُ
Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam melihat seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/88; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1123].
Para ulama berbeda pendapat tentang makna qaza’. Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini ada empat macam :
a.      Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak.
b.      Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan kedua belah sisinya.
c.      Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya.
d.      Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
 
Sumber; http://abul-jauzaa.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar