Mencukur Rambut dengan Model Qaza’.
Dari ’Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhumaa,
ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa
sallam melarang qaza’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5921 dan
Muslim no. 2120].
Dalam riwayat Ahmad disebutkan :
أَنّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعَرِهِ،
وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: " احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوْ
اتْرُكُوا كُلَّهُ
Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam
melihat seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan
sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda : “Cukurlah
seluruhnya atau biarkan seluruhnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/88; dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1123].
Para ulama berbeda pendapat tentang makna qaza’.
Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini ada
empat macam :
a.
Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu
secara acak.
b.
Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan kedua
belah sisinya.
c.
Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan
bagian tengahnya.
d.
Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian
belakang.
Sumber; http://abul-jauzaa.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar