Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia
berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallâhu 'anhu telah
menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah
mendengar Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ
يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ
أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ
–يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ
اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok
orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan
alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng
sebuah gunung lalu seseorang penggembala -yaitu orang fakir- mendatangi mereka
dengan binatang ternak mereka, untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata,
‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada
mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari
mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."
TAKHRÎJ HADÎTS
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1.Al-Bukhâri secara mu’allaq [1] dengan lafazh jazm (pasti)
dalam Shahîh-nya (no. 5590). Lihat Fathul Bâri (X/51),
2. Ibnu Hibbân (no. 6719-at-Ta’lîqâtul Hisân),
3. Al-Baihaqi dalam Sunannya (X/221),
4. Abu Dawud dalam Sunannya (no. 4039).
Hadits ini shahîh. Karena beberapa Imam ahli hadits
menghukumi hadits ini shahîh, di antaranya :
1. Dishahîhkan oleh al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, al-Barqani[2]
dan Abu ‘Abdillah al-Hâkim[3]
2. Ibnush Shalâh rahimahullâh berkata, “Hadits ini
shahîh.”[4]
3. Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata mengenai hadits ini,
“Apa yang diriwayatkan oleh al- Bukhâri adalah shahîh.”[5]
4. Dishahîhkan juga oleh al-Isma’ili[6] dan Abu Dzarr
al-Harawi.[7]
5. Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Hadits ini
shahîh.”[8]
6. An-Nawawi rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[9]
7. Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullâh mengatakan, “Hadits
ini adalah shahîh.”[10]
8. Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh,
tidak ada cacat dan celaan padanya.”[11]
9. Asy-Syaukani rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh,
diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash-Shahîh.”[12]
10. Dan ad-Dahlawi mengatakan, “(Sanadnya) bersambung dan
shahîh.”[13]
Untuk mengetahui penjelasan hadits-hadits yang berkaitan
dengan masalah musik dan nyanyian dapat dilihat dalam kitab Tahrîm Âlâtith
Tharb karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh dan risalah
Magister berjudul Ahâdîtsul Ma’âzîfi wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan
Naqdiyyatan (hlm. 58), karya Dr. Muhammad ‘Abdul Karim ‘Abdurrahman.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh juga
membawakan nama-nama para Ulama ahli hadits yang menshahîhkan hadits ini dalam
Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 89).
Ibnu Hazm rahimahullâh (wafat th. 456 H) dan Muhammad bin
Thahir al-Maqdisi rahimahullâh (wafat th. 507 H) mendha’îfk an hadits ini
karena menyangka ada cacat dalam hadits ini, yaitu sanadnya terputus antara
al-Bukhâri dan Hisyâm bin ‘Ammar dan juga Sahabat yang ada dalam hadits ini (yaitu
Abu ‘Amir atau Abu Malik) tidak dikenal. Padahal para Imam ahli hadits yang
lainnya telah menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung, di antara mereka
adalah Ibnu Hibbân rahimahullâh dalam Shahîhnya, ath-Thabrâni rahimahullâh
dalam al-Mu’jamul Kabîr, dan selain keduanya.
Selain itu, Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri.
Adapun Sahabat Rasûlullâh Abu ‘Amir atau Abu Malik yang dikenal, maka kita
katakan bahwa seluruh Sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam adalah
adil, sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin.
Pada saat membantah Muhammad al-Ghazâli (Mesir) yang taklid
kepada Ibnu Hazm dalam hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, “Dia
(al-Ghazali) tidak mengetahui bahwa Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri.
Sehingga perkataan al-Bukhâri, “Telah berkata Hisyâm bin ‘Ammar.’’ bukanlah
ta’lîq (adanya pemisah antara al-Bukhâri dengan Hisyâm) bahkan sebenarnya
muttashil (bersambung) karena bagi Imam al-Bukhâri tidak ada beda antara
perkataannya, “Hisyâm telah berkata,” atau “Hisyâm telah mengabarkan
kepadaku.”[14]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Tidak ada upaya
yang dilakukan oleh orang-orang yang menganggap cacat hadits di atas -seperti
Ibnu Hazm- untuk mempertahankan pendapatnya yang batil tentang dibolehkannya
nyanyian dan musik. Dia menyangka hadits itu tidak sah, karena munqathi’
(terputus sanadnya) karena al-Bukhâri -katanya- tidak memiliki sanad yang
bersambung dalam hal hadits di atas!".
Untuk Menjawab Kekeliruan Ini:
1. Telah disepakati bahwa al-Bukhâri telah bertemu Hisyâm
bin ‘Ammar dan mendengar (hadits) darinya. Sehingga apabila al-Bukhâri berkata,
‘Hisyâm telah berkata,’ maka kedudukan perkataan itu sama dengan, ‘Dari
Hisyâm.’”
2. Jika al-Bukhâri tidak mendengar (langsung) hadits ini
dari Hisyâm, maka dia tidak akan membolehkan dirinya untuk memastikan bahwa
riwayat ini darinya, kecuali kalau telah shahîh bahwa Hisyâm (benar-benar)
telah meriwayatkan hadits ini. Hal ini (keberanian seorang rawi untuk
menyatakan bahwa seorang syaikh telah meriwayatkan sebuah hadits padahal dia
tidak mendengar langsung dari syaikh tersebut-pen) -biasanya- karena banyaknya
orang yang meriwayatkan hadits itu dari Syaikh tersebut dan karena masyhur
(terkenal)nya hal tersebut. Dan al-Bukhâri adalah hamba Allâh yang paling jauh
dari penipuan.
3. Bahwasanya al-Bukhâri telah memasukkan hadits tersebut
dalam kitabnya yang terkenal dengan ash-Shahîh, dengan berhujjah (berargumen)
dengannya, seandainya hadits itu bukan hadits shahîh, tentu beliau tidak akan
melakukan yang demikian.
4. Al-Bukhâri memberikan ta’lîq (lafazh yang menunjukkan
terputusnya sanad-pen) dalam hadits itu dengan ungkapan yang menunjukkan jazm
(kepastian), tidak dengan ungkapan yang menunjukkan tamrîdh (cacat). Dan
bahwasanya jika beliau bersikap tawaqquf (tidak berpendapat) dalam suatu hadits
atau hadits itu tidak atas dasar syaratnya maka beliau akan mengatakan,
‘Diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam ,’ dan juga dengan
ungkapan, ‘Disebutkan dari beliau,’ atau dengan ungkapan yang sejenisnya.
Tetapi jika beliau berkata, ‘Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam
bersabda,’ maka berarti dia telah memastikan bahwa hadits itu disandarkan
kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam .
5. Seandainya kita mengatakan berbagai dalil di atas tidak
ada artinya, maka cukuplah bagi kita bahwa hadits tersebut shahîh dan mutt
ashil (bersambung sanadnya) menurut perawi hadits yang lain.”[15]
Berikut ini penjelasan para Ulama hadits tentang Hisyâm bin
’Ammar, di antaranya:
• Imam Yahya bin Ma’in rahimahullâh berkata, ”Tsiqah.”[16]
• Imam al-Bukhâri rahimahullâh mentsiqahkannya karena beliau
berhujjah dengannya di kitab Shahîhnya. Imam Ahmad al-’Ijli rahimahullâh
berkata, ”Hisyâm bin ’Ammar ad-Dimasyqi tsiqah shadûq (terpercaya, jujur).”[17]
• Imam an-Nasâi rahimahullâh berkata, ”Lâ ba’sa bihi (tidak
mengapa dengannya).”[18]
• Hisyâm bin ’Ammar rahimahullâh merupakan salah seorang
Ulama yang berpegang teguh dengan al-Qur’ân dan as-Sunnah. al- Hâfizh Ahmad bin
’Abdullah al-Khazraji rahimahullâh berkata, ”Hisyâm bin ’Ammar as- Sulami Abul
Walid ad-Dimasyqi al-Muqri al-Hafizh al-Khathiib. Meriwayatkan dari Mâlik,
al-Jarrah bin Malih, dan Yahya bin Hamzah dan banyak Ulama...”[19]
Beliau juga berkata dalam Siyar A’lâmin Nubalâ, ”Hisyâm bin
’Ammar...seorang Imam al-Hâfizh al-’Allâmah al-Muqri, Ulama penduduk Syam...
khathîb penduduk Dimasyqa (Damaskus).”[20]
Beliau juga berkata dalam kitab al-’Ibar fî Khabari man
Ghabar, ”Hisyâm bin ’Ammar...khathîb, qâri’, ahli fiqih, dan muhaddits penduduk
Dimasyqa... dua orang Syaikh (guru) dari para Syaikhnya telah meriwayatkan
darinya –karena dia memiliki kedudukan yang tinggi–.”[21]
Hadits ini secara jelas dan tegas mengharamkan al-ma’âzif
–yaitu alat-alat musik–, karena Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan
bahwa akan ada suatu kaum diantara umatnya yang menganggap halal apa yang telah
diharamkan Allâh Ta'âla atas mereka berupa zina, sutra, khamr, dan alat-alat
musik.
KOSA KATA HADITS
اَلْحِرُ (berzina): yaitu
kemaluan, asalnya adalah حِرْحٌ, yang jamaknya adalah
أَحْرَاحٌ.[22]
اَلْمَعَازِفُ : Rebana dan
sejenisnya yang ditabuh, sebagaimana dalam an-Nihâyah. Dalam al-Qâmûs,
al-Ma’azif yaitu alat-alat musik seperti seruling dan mandolin. Bentuk
tunggalnya adalah عُزْفٌ atau مِعْزَفٌ, seperti kata مِنْبَرٌ dan مِكْنَسَةٌ. Al-‘Aazif adalah orang yang memainkan
alat musik dan juga penyanyi. Oleh sebab itu Ibnul Qayyim rahimahullâh dalam
Ighâtsatul Lahfân menyebutkan, “Artinya adalah alat-alat musik seluruhnya,
tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli bahasa Arab dalam masalah
ini.”[23]
Ucapan itu lebih diperjelas lagi oleh adz-Dzahabi dalam
as-Siyar (XXI/158), “al-Ma’âzif adalah nama bagi semua alat musik yang
dimainkan seperti seruling, mandolin, clarinet, dan simbal.”[24]
SYARAH HADITS
Hadits ini merupakan hadits yang paling agung dan paling
jelas dalam pengharaman lagu dan musik. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni
rahimahullâh ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Pelajaran yang dapat
diambil dari hadits tersebut adalah:
Pertama : Diharamkannya khamr (minuman keras).
Kedua : Diharamkannya alat musik. Riwayat al-Bukhâri
menunjukkan hal itu sebagaimana terlihat dari beberapa segi berikut:
1. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam:
“Yastahillûna (Mereka menganggap halal)” Dari ungkapan ini, jelas sekali bahwa
semua yang disebutkan dalam hadits di atas, hukum asalnya adalah haram menurut
syariat. Dan di antara yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah alat-alat
musik yang kemudian dihalalkan oleh sekelompok orang.
2. Haramnya musik diiringi dengan sesuatu yang sudah pasti
keharamannya, yaitu zina dan khamr. Kalaulah alat-alat musik itu tidak haram,
tentunya tidak akan diiringi dengan (penyebutan) zina dan khamr, insyâ Allâh.
Ada banyak hadits, yang sebagiannya shahîh, yang menerangkan
tentang haramnya berbagai alat musik yang terkenal ketika itu seperti gendang,
al-qanûn (sejenis alat musik yang menggunakan senar), dan lain-lain. Tidak ada
seorang pun yang menyalahi tentang haramnya musik atau yang mengkhususkannya.
Alat musik yang boleh hanyalah duff (rebana tanpa kerincingan) saja, dan itu
pun dibolehkan hanya pada waktu acara pernikahan dan ‘Ied (hari raya).
Dibolehkan dengan ketentuan yang rinci dalam kitab-kitab fiqih. Dan saya
(Syaikh al-Albani) telah sebutkan (rinciannya) dalam buku bantahan terhadap
Ibnu Hazm[25]
Oleh karena itu, empat Imam Madzhab telah sepakat tentang
haramnya semua jenis alat musik.
Ada di antara mereka yang mengecualikan gendang (drumb band)
untuk perang dan sebagian orang pada zaman ini membolehkan musik kemiliteran.
Namun pendapat ini tidak benar karena beberapa alasan berikut :
• Di antara hadits-hadits yang menjelaskan keharamannya itu,
tidak ada satu pun hadits yang mengkhususkan atau membolehkannya. Mereka yang
membolehkan hanya berdasarkan ra’yu (pendapat) semata dan menganggap baik hal
itu. Maka itu adalah batil.
• Kewajiban kaum Muslimin ketika mereka berperang, hendaklah
mereka menghadapkan hati mereka kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan memohon
agar Allâh Subhanahu wa Ta’ala menolong mereka untuk mengalahkan orangorang
kafir. Itu akan membawa kepada ketenangan jiwa dan mengikat hati mereka. Adapun
penggunaan alat-alat musik sudah pasti akan merusak dan akan memalingkan mereka
dari dzikrullâh (berdzikir kepada Allâh). Allâh Ta'âla berfirman yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh) maka
berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allâh banyakbanyak (berdzikir dan berdoa)
agar kamu beruntung. [al-Anfâl/8:45].
• Menggunakan alat-alat musik termasuk kebiasaan orang-orang
kafir. Allâh Ta'âla berfirman :
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا
بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ
دِينَ الْحَقِّ
” ... orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh dan hari
kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allâh dan
Rasul-Nya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allâh
)...” [at-Taubah/9:29]
Kaum Muslimin tidak boleh menyerupai mereka, lebih-lebih
menyerupai dalam halhal yang diharamkan Allâh Ta'âla kepada kita dengan
pengharaman yang umum, contohnya adalah musik.
Janganlah Anda tertipu dengan pendapat yang Anda dengar dari
orangorang sekarang yang dikenal sebagai seorang yang mengaku ahli fiqih yang
menghalalkan musik. Mereka –demi Allâh– berfatwa dengan taklid dan mereka lebih
membela hawa nafsu manusia. Mereka taklid kepada Ibnu Hazm rahimahullâh yang
keliru dalam masalah ini –mudah-mudahan Allâh mengampuni kita dan dia– karena
menganggap hadits Abu Mâlik tidak sah. Padahal hadits itu sudah jelas shahîh.
Mengapa mereka (orang-orang yang membolehkan nyanyian dan musik) tidak
mengikuti empat Imam Madzhab yang lebih paham, lebih ‘alim dalam agama, lebih
banyak pengikutnya, dan lebih kuat hujjah (dalil)nya?!
Ketiga: Bahwa Allâh Ta'âla akan menyiksa sebagian orang
fasiq dengan siksaan yang kongkrit di dunia, yaitu akan diubah bentuk mereka
–kemudian akal mereka– seperti binatang ternak.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullâh berkata dalam
Fat-hul Bâri (X/49) tentang hadits ini, “Ibnul ‘Arabi rahimahullâh mengatakan,
‘Perubahan bentuk bisa bermakna hakiki sebagaimana yang telah menimpa umat-umat
terdahulu, dan bisa juga bermakna kinâyah (kiasan) yaitu perubahan akhlak
mereka.’ Aku (Ibnu Hajar) menjawab, ’Yang benar adalah makna yang pertama
(yakni akan diubah bentuknya secara hakiki) karena itulah yang sesuai dengan
redaksi hadits.” Aku (Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullâh)
berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menggabungkan kedua pendapat
tersebut –sebagaimana telah kami sebutkan–. Bahkan (penggabungan) itulah yang
dapat dipahami langsung dari kedua hadits. Wallâhu a’lam.”[26]
PENJELASAN PARA SAHABAT TENTANG HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 73H)
Beliau Radhiyallâhu 'anhuma pernah melewati sekelompok orang yang sedang
melakukan ihrâm, dan di antara mereka ada seorang yang bernyanyi, maka beliau
Radhiyallâhu 'anhuma berkata, “Ingatlah, semoga Allâh tidak mendengarkan
(do’a-do’a-red) kamu.”[27]
2. ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 68
H). Beliau berkata, “Rebana haram, al-ma’âzif (alat-alat musik) haram, al-kûbah
(bedug atau gendang, dan yang sejenisnya) haram, dan seruling haram.”[28]
PENJELASAN DAN PENDAPAT PARA ULAMA SALAF TENTANG HARAMNYA
NYANYIAN DAN DAN MUSIK
1. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullâh (wafat th.
101 H).
Beliau rahimahullâh menulis surat kepada guru anaknya,
“Hendaklah yang pertama kali diyakini anak-anakku dari akhlakmu adalah membenci
alat-alat musik, sesuatu yang dimulai dari setan, dan akibatnya ialah
mendapatkan kemurkaan dari Allâh Yang Maha Pengasih. Karena sesungguhnya telah
sampai kepadaku dari para Ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat
musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan
kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allâh,
sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut
lebih mudah bagi orang yang berakal daripada bercokolnya kemunafikan dalam
hati.”[29]
2. Imam al-Âjurri rahimahullâh (wafat th. 360 H).
Beliau mengharamkan nyanyian dan alat-alat musik dalam
kitabnya, Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malâhî. Beliau rahimahullâh berkata,
“(Nyanyian itu) haram dilakukan dan haram mendengarkannya berdasarkan dalil
dari Kitabullâh, Sunnah-Sunnah Rasûlullâh, perkataan para Sahabat Radhiyallâhu
'anhum, dan perkataan mayoritas para Ulama kaum Muslimin...”[30]
3. Imam Abu Bakar bin Walid ath-Thurtusyi al-Fikri
rahimahullâh (wafat th. 520 H).
Beliau rahimahullâh adalah salah seorang Ulama pembesar
madzhab Maliki rahimahullâh. Dalam muqaddimah kitabnya, Tahrîmus Sama’, beliau
berkata, “…Kemudian bertambah banyak kebodohan, sedikit ilmu, dan perkara
saling kontradiksi sehingga di kalangan kaum Muslimin ada yang melakukan
maksiat dengan terang-terangan, kemudian semakin lama mereka bertambah jauh
hingga sampai kepada kami bahwa ada sekelompok saudara kami dari kaum Muslimin
—mudah-mudahan Allâh Ta'âla memberikan petunjuk kepada kami dan mereka— yang
telah digelincirkan oleh setan dan telah sesat cara berpikirnya. Mereka senang
kepada nyanyian dan permainan yang sia-sia. Mereka mendengarkan nyanyian dan
musik serta menganggap hal itu sebagai bagian dari agama yang dapat mendekatkan
diri kepada Allâh Ta'âla. Mereka telah menentang kaum Muslimin (para shahabat
dan tabi’in). Mereka telah menyimpang dari jalan kaum Mukminin, dan telah
menyalahi para fuqâhâ’ (para ahli fiqih) dan para Ulama pengemban risalah
agama.
Allâh Ta'âla berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ
مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ
مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
'Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin,
Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami akan
masukkan dia ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.' [an- Nisâ’/4:115].”[31]
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh (wafat th. 728
H).
Beliau rahimahullâh mengatakan, “Empat Imam Madzhab
berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram. Telah ada hadits Nabi shallallâhu
'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Ulama lainnya
bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan akan adanya
orang-orang dari ummatnya yang menghalalkan zina, sutra, minum khamr, dan
alat-alat musik serta mereka akan diubah menjadi kera dan babi. al-Ma’âzif
adalah alat-alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab,
bentuk jamak dari ma’zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada
perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat
musik).”[32]
Beliau rahimahullâh mengatakan, “al-Ma’âzif (alat-alat
musik) adalah khamr bagi jiwa. Dia bereaksi dalam jiwa lebih hebat daripada
reaksi arak. Apabila mereka telah mabuk dengan nyanyian, mereka bisa terkena
kesyirikan, condong kepada perbuatan keji dan zhalim sehingga mereka pun
berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh Ta'âla dan berzina.”[33]
Beliau rahimahullâh juga mengatakan, “Adapun sama’
(mendengarkan) yang mencakup kemungkaran-kemungkaran agama, maka orang yang menganggapnya
sebagai amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allâh Ta'âla), ia harus disuruh
bertaubat, bila mau bertaubat (maka diterima taubatnya), jika tidak bertaubat,
ia dibunuh. Apabila ia adalah orang yang mentakwil atau tidak tahu, maka dia
harus diberi penjelasan tentang kesalahan takwilnya itu, dan dijelaskan
kepadanya ilmu yang dapat menghilangkan kebodohannya. Dalam Shahîh al-Bukhâri
dan selainnya disebutkan bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam
menyebutkan orang-orang yang menganggap halal kemaluan (zina), sutra, khamr,
dan alat-alat musik dalam konteks celaan atas mereka dan bahwa Allâh akan
menghukum mereka. Maka hadits ini menunjukkan haramnya alat-alat musik. Menurut
pakar bahasa Arab, al-Ma-’âzif adalah alat-alat yang membuat lalai, dan nama
ini mencakup semua alat musik yang ada.”[34]
5. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullâh (wafat th. 751
H).
Beliau rahimahullâh mengatakan, “Diantara perangkap dan tipu
daya musuh Allâh Ta'âla, yang menyebabkan orang yang sedikit ilmu dan agamanya
terpedaya, serta menyebabkan hati orang-orang bodoh dan pelaku kebathilan
terperangkap adalah mendengarkan tepuk tangan, siulan, dan nyanyian dengan
alat-alat yang diharamkan, yang menghalangi hati dari al-Qur’ân dan
menjadikannya menikmati kefasikan dan kemaksiatan. Nyanyian adalah senandungnya
setan dan dinding pembatas yang tebal dari ar-Rahman. Ia adalah mantra
homoseksual dan zina. Dengannya orang fasik yang mabuk cinta mendapatkan puncak
harapan dari orang yang dicintainya. Dengan nyanyian ini, setan memperdaya
jiwa-jiwa yang bathil, ia menjadikan jiwa-jiwa itu – melalui tipu daya dan
makarnya– menganggap nyanyian itu baik. Lalu, ia juga meniupkan syubhat-syubhat
(argumen-argumen) bathil sehingga ia tetap menganggapnya baik dan menerima
bisikannya, dan karenanya ia menjauhi al-Qur’ân…”[35]
Satu hal yang sangat mengherankan yaitu sebagian orang
bernyanyi, berdansa, dan bergoyang dalam rangka beribadah –menurut sangkaan
mereka–, mereka meninggalkan al-Qur’ân, dan mendengarkan lagu-lagu setan?!
Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh juga berkata, “Meskipun
(majelis sama’/lagu dan musik) telah dihadiri oleh seratus wali (menurut kaum
shufi) akan tetapi telah diingkari oleh lebih dari seribu wali. Meskipun
dihadiri oleh Abu Bakar asy-Syibli, akan tetapi Abu Bakar ash-Shiddiq
Radhiyallâhu 'anhu tidak menghadirinya. Meskipun telah dihadiri oleh Yusuf bin
Husain ar-Razi, namun yang jelas tidak dihadiri oleh ‘Umar bin al-Khaththab
al-Fâruq Radhiyallâhu 'anhu yang dengannya Allâh Ta'âla memisahkan antara haq
dan batil. Meskipun dihadiri oleh an-Nûri namun pasti tidaklah dihadiri oleh
Dzun Nûrain ‘Utsmân bin ‘Aff ân Radhiyallâhu 'anhu. Meskipun dihadiri oleh Dzun
Nun al-Mishri namun tidaklah dihadiri oleh ‘Ali bin Abi Thâlib al-Hasyimi
Radhiyallâhu 'anhu … Meskipun dilakukan oleh mereka semua namun seluruh kaum
Muhajirin dan Anshar, yang ikut serta dalam Perang Badar, peserta Bai’atur
Ridhwan, dan segenap Sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik tidak ada yang pernah melakukannya. Demikian pula seluruh ulama ahlu fiqih
dan fatwa, seluruh Ulama ahli hadits dan Ulama Ahlus Sunnah, seluruh ahli
tafsir dan imam-imam qira’ah, seluruh imam-imam jarh dan ta’dil yang membela
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dan agama beliau, tidak ada yang
melakukannya. Lalu siapakah lagi yang melakukannya?[36] Pihak manakah yang
berhak mendapatkan rasa aman ketika Allâh membangkitkan seluruh manusia lalu
semuanya dikumpulkan?”[37]
FAWÂ-ID HADITS
1. Dalam hadits ini ada tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad
shallallâhu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan
apa yang akan terjadi pada ummat Islam.
2. Haramnya zina.
3. Haramnya mengenakan pakain yang terbuat dari sutera bagi
laki-laki. Karena ada hadits shahîh yang menjelaskan tentang halalnya sutera
dan emas bagi wanita. Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِيْ
وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا Dihalalkan emas dan sutera bagi para
wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki[38]
4. Haramnya khamr (minuman keras).
5. Haramnya lagu dan musik.
6. Semua jenis alat musik adalah haram kecuali duff (rebana)
untuk acara pernikahan dengan beberapa ketentuan syari’at.
7. Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menjelaskan nanti akan
ada orang Islam yang menghalalkan sutera, musik, zina dan khamr. Apa yang
beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam sabdakan terbukti seperti yang kita lihat
sekarang ini, sebagian ustadz, kyai, dan Ulama menghalalkan musik dan lagu,
bahkan ikut
berjoget dan menyanyi.
Allâh ul Musta’ân wa ’Alaihi Tuklân walâ hawla walâ quwwata
illâ billâh.
MARÂJI
1. Al-Qur-an dan terjemahnya.
2. Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad.
3. Sunan al-Baihaqi.
4. Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
5. Ighâtsatul Lahafân, Imam Ibnul Qayyim. Tahqiq: Syaikh Ali
Hasan.
6. Al-Istiqâmah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
7. Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malaah, Abu Bakar bin
Husain al-Aajurri.
8. Tahdzîbus Sunan, Imam Ibnul Qayyim.
9. Talbîs Iblîs, Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub ’Ilmiyyah.
10. Majmû’ Rasâ-il al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali.
11. Siyar A’lâmin Nubalâ’, Imam adz-Dzahabi.
12. Mawâridul Amân, ringkasan Ighâtsatul Lahafân, Syaikh Ali
Hasan.
13. Al-Muntaqan Nafîs, ringkasan Talbîs Iblîs, Syaikh Ali
Hasan.
14. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani.
15. Nailul Authâr, Imam Asy-Syaukani. Tahqiq dan takhrij:
Muhammad Subhi Hasan Hallâq.
16. Tahrîm Âlâtith Tharb, Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani.
17. Ahâdîts al-Ma’âzif wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan
Naqdiyyatan, Muhammad ’Abdul Karim Abdurrahman.
18. Ar-Rîhul Qâshif ’al â Ahlil Ghinâ’ wal Ma’âzif, Dziyab
bin Sa’ad Aalu Hamdan al-Ghamidi.
19. Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm Syarh Bulûghil Marâm,
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
20. Dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun
XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya, dengan lafazh yang menunjukkan bahwa
sanadnya terputus antara al-Bukhâri dengan rawi setelahnya, yaitu Hisyâm bin
‘Ammar. Akan tetapi pada hakikatnya tidak terputus, seperti yang akan
dijelaskan nanti.
[2]. Dalam Shahîhnya. Lihat Nashbur Râyah (IV/231).
[3]. Lihat Shiyânatu Shahîh Muslim minal Ikhlâl wal Ghalath
wa Himâyatuhu minal Isqâth was Saqath (hlm. 84).
[4]. Muqaddimah Ibnu Shalâh fî ‘Ulûmil Hadîts (hlm. 32).
[5]. Al-Istiqâmah (I/294).
[6]. Dalam Shahîhnya. Lihat Tahdzîbus Sunan (IV/1801-1803),
karya Ibnul Qayyim, tahqiq: DR. Isma’il bin Ghazi Marhaba, cet. Maktabah
al-Ma’arif.
[7]. Dalam Shahîhnya. Lihat Fat-hul Bâri (X/52).
[8]. Ighâtsatul Lahfân (I/464), tahqiq: Syaikh Ali Hasan.
[9]. Irsyâdu Thullâbul Haqâ-iq (I/196), tahqîq Syaikh ‘Abdul
Bâri Fat-hullah.
[10]. Majmû’ Rasâ-il al-Hâfizh Ibni Rajab al-Hanbali
(Nuzhatul Asmâ’ (II/449).
[11]. Taghlîqut Ta’lîq (V/22).
[12]. Nailul Authâr (XIV/510), takhrij dan ta’liq: Subhi
Hasan Hallâq.
[13]. al-Inshâf (hlm. 62). Dinukil dari Ahâdîtsul Ma’âzif
wal Ghinâ Dirâsatan Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan (hlm. 57-58).
[14]. Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 28).
[15]. Lihat Ighâtsatul Lahfân (I/465-466), Mawâridul Amân
(hlm. 329) dan Tahdzîbus Sunan (IV/1801-1803). Untuk mengetahui lebih lengkap
jalan-jalan periwayatan hadits ini, lihat Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 40-41 dan
80-91) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 91).
[16]. Tahdzîbul Kamâl (XXX/247).
[17]. At-Tsiqât (IX/233) dan Siyar A’lâmin Nubalâ’ (XI/424).
[18]. Tahdzîbul Kamâl (XXX/248) dan Siyar A’lâmin Nubalâ’
(XI/424).
[19]. Khulâshah Tahdzîbu Tahdzîbil Kamâl fî Asmâ-ir Rij âl
(hlm. 410).
[20]. Siyar A’lâmin Nubalâ’ (XI/420).
[21]. al-’Ibar fî Khabari man Ghabar (I/351).
[22]. Tahrîm Âlâtith Tharb, hlm. 76.
[23]. Ighâtsatul Lahfân (I/466).
[24]. Tahrîm Âlâtith Tharb, hlm. 79.
[25]. Yaitu kitab Tahrîm Âlâtith Tharb.—Pen.
[26]. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/188-194).
[27]. Lihat Dzammul Malâhi (no. 17), Talbîs Iblîs (hlm.
240), dan al- Muntaqan Nafîs min Talbîs Iblîs (hlm. 306).
[28]. Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam
Sunannya (X/222). Lihat Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 92).
[29]. Dzammul Malâhi (no. 21), Talbîs Iblîs (hlm. 241), dan
al- Muntaqan Nafîs (hlm. 306). Lihat Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 120).
[30]. Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malâhi (hlm. 39)
tahqiq ‘Umar Gharamah al-Amrawi, cet. I th. 1400 H.
[31]. Ighâtsatul Lahfân (I/411) dan Mawâridul Amân (hlm.
298-299).
[32]. Majmû’ Fatâwâ (XI/576).
[33]. Majmû’ Fatâwâ (X/417).
[34]. Majmû’ Fatâwâ (XI/535).
[35]. Ighâtsatul Lahfân (I/408) dan Mawâridul Amân (hlm.
295).
[36]. Kalau generasi terbaik tidak pernah mendengarkan musik
dan lagu, maka tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang fasik. Kenapa
kalian berpaling dari generasi terbaik?!-Pen
[37]. Kasyful Ghithâ’ ’an Hukmi Samâ’il Ghinâ’ (hlm. 79-80),
cet. 1-Daarul Jiil, th. 1412 H atau al-Kalâm ’ala Mas-alatis Samâ’ (hlm. 44),
karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq: Muhammad ’Uzair Syams, cet. 1-Dâr
’Alamil Fawâ-id, th. 1432 H.
[38]. Shahih: HR. Ahmad (IV/394, 407), An-Nasa-i (VIII/161),
at- Tirmidzi (no. 1720), dan lainnya. At-Tirmidzi berkata: Hadits Abu Musa
Hadits Hasan Shahih. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl
(no. 277).
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3596/slash/0/haramnya-musik/
18.22
Unknown

Posted in
0 komentar :
Posting Komentar